Kedua, Komnas HAM meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Sumut dan Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk memutus rantai komunikasi yang berorientasi pada kebencian ras, etnis dan agama. Atas penemuan pelanggaran HAM tersebut, Komnas HAM pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan aparat keamanan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kerusuhan berbau SARA yang terjadi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, telah memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia. Pertama, Komnas HAM meminta proses hukum yang dijalankan pihak kepolisian tetap dilanjutkan dengan mempertaimbangkan dan menghormati HAM para tersangka. Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantuan dan Penyelidikan Peristiwa Tanjungbalai Natalius Pagai mengatakan bentuk-berntuk perbuatan pelanggaran tersebut adalah kebencian atas dasar ras dan etnis, hak atas kepemilikan dan hak atas rasa aman.
Source: Republika August 11, 2016 15:11 UTC