Komnas HAM: Pelibatan BIN Hingga BNPT tak Berdasar Hukum - News Summed Up

Komnas HAM: Pelibatan BIN Hingga BNPT tak Berdasar Hukum


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut pelibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar hukum. Komnas HAM berpandangan, kerja sama itu memang merujuk pada Peraturan Kepala (Perka) BKN dan wujud dari Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK. Adapun, laporan akhir ini dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses Asesmen TWK. Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak lain, termasuk Pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Source: Republika August 16, 2021 10:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */