Bekasi, Beritasatu.com - Jajaran Polsek Bekasi Timur, Polrestro Bekasi Kota menangkap komplotan pelaku pencurian rumah kosong. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Bayu Prasetyo alias Botek, Sopian alias Piong dan Welly Iskandar alias Welly. "Tersangka S alias Piong merupakan residivis," tuturnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan pelaku beraksi, linggis, pisau, obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu rumah korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Source: Suara Pembaruan January 27, 2020 15:56 UTC