Polisi memeriksa barang bukti bahan tembakau gorilla saat penggerebekan pabrik ganja sintetis tersebut di Denpasar, Bali, 22 Maret 2018. Polisi bersama petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta dan Ngurah Rai mengungkap pabrik narkoba itu berdasarkan pengiriman paket narkoba golongan satu dari China. ANTARA FOTO/Nyoman BudhianaTEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Pusat menangkap empat remaja yang memproduksi dan menjual ganja sintetis atau tembakau gorila dengan skala industri rumahan. Pengungkapan jaringan remaja yang memproduksi ganja sintetis berawal dari penangkapan seorang remaja berinisial AP pada Desember 2020. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UURI No.
Source: Koran Tempo March 03, 2021 06:22 UTC