Konser Musik Ilegal, Satpol PP Siapkan Denda - News Summed Up

Konser Musik Ilegal, Satpol PP Siapkan Denda


"Tetap ada denda administrasi," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan di Jakarta, Senin, 3 mei 2021. Ujang tidak menyebut jumlah denda itu, namun Pemerintah DKI Jakarta sudah denda pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran yang berulang satu kali didenda Rp 50 juta, berulang dua kali Rp 100 juta dan berulang tiga kali dan berikutnya denda Rp 150 juta. Selain denda administratif, bersama Polres Jakarta Selatan Satpol PP juga sudah menutup kegiatan bazar UMKM yang diadakan sejak 13 April hingga 9 Mei 2021. Baca: Ada Konser Musik, Polisi Tutup Bazar UMKM di Pasar MingguLihat Juga


Source: Koran Tempo May 03, 2021 12:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */