Konsultasi Syariah: Kriteria Jual Beli - News Summed Up

Konsultasi Syariah: Kriteria Jual Beli


Apakah penjual diharuskan menyampaikan berapa jumlah keuntungan dan apakah bisa berjual beli ijab qabul tanpa lisan atau tulisan? 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Jual beli, akad jual beli adalah akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan objek yang dipertukarkan. Selanjutnya, ketentuan transaksi jual beli itu terkait rukun ijab qabul, pelaku, dan objek yang diperjualbelikan dengan seluruh persyaratannya. Maka, ketentuan terkait ijab qabul adalah (a) boleh dilakukan secara lisan, tertulis, isyarat, dan perbuatan, serta sarana elektronik, (b) harus jelas dan dimengerti. Sesungguhnya, target ijab qabul adalah memastikan bahwa para pihak setuju dengan isi kesepakatan, sehingga tidak ada cacat ridha karena semua keinginan sudah dituangkan dalam kesepakatan.


Source: Republika April 11, 2019 23:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */