JAKARTA, KOMPAS.com - Tanaman ganja menjadi kontroversi setelah Kementerian Pertanian ( Kementan) menetapkannya sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan. Rupanya, tanaman ganja yang merupakan jenis tanaman psikotropika selama ini telah masuk ke dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006. "Pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8/2020). Baca juga: Mentan Akan Cabut Kepmen yang Tetapkan Ganja sebagai Tanaman ObatIa mengatakan, aturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya dilakukan bagi ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. Namun hingga saat ini, kata dia, belum ada satu pun petani ganja legal dan menjadi binaan Kementan.
Source: Kompas August 30, 2020 02:15 UTC