FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Korban begal yang membunuh dua orang begal dan berujung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan viral di media sosial. Sekretaris Jendral Perhakhi , Pitra Romadoni, menyayangkan sikap Polres Lombok Tengah yang menetapkan Murtede alias Amaq Sinta (34) sebagai tersangka pembunuhan pelaku begal. “Terhadap peristiwa tersebut semestinya menjadi pelajaran buat para pelaku begal lainnya agar tidak melancarkan aksi begalnya kepada masyarakat indonesia lainnya (efek jera),” bebernya, Jumat, (15/4/2022). Menurut Pitra Romadoni, pelaku kejahatan begal adalah musuh bersama masyarakat Indonesia, kasus kejahatan begal diberbagai daerah bukanlah hal yang baru dan sudah sangat meresahkan masyarakat dengan aksinya yang sangat sadis kepada para korbannya dengan cara membacok dan menebas tanpa belas kasihan. “Tentunya setiap korban yang melakukan pembelaan diri harus diberikan apresiasi oleh negara karena berani melawan tindak kejahatan yang dapat mengancam keselamatan jiwa,” urainya.
Source: Jawa Pos April 15, 2022 16:25 UTC