Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 TahunKamis, 22 Juni 2017 | 14:27 WIBTerdakwa kasus E-ktp, Irman dan Sugiarto. TEMPO/Maria FransiscaTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Kedua terdakwa korupsi e-KTP dituntut dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua. Jika hartanya tidak cukup, diganti dengan hukuman penjara 2 tahun untuk Irman dan 1 tahun untuk Irman. Irman dan Sugiharto dinyatakan secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengadaan proyek e-KTP.
Source: Koran Tempo June 22, 2017 07:28 UTC