Korupsi Pengadaan Alkes Kampus, Giliran Mantan Rektor Kena Tuntutan Jaksa - News Summed Up

Korupsi Pengadaan Alkes Kampus, Giliran Mantan Rektor Kena Tuntutan Jaksa


JawaPos.com – Aulia Tasman, mantan Rektor Universitas Jambi yang duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Unja TA 2013 dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi. Aulia Tasman, dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Selain pidana kurungan badan, Aulia Tasman yang mengenakan batik, dibebankan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurangan. Selain Aulia Tasman, JPU juga membacakan tuntutan Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari. Masih dari nota tuntutan JPU, pertimbangan yang memberatkan terdakwa, Aulia Tasman tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.


Source: Jawa Pos January 18, 2017 01:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */