Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat akan mengikuti pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu. (Miftahul Hayat/Jawa Pos)JawaPos.com - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku terkejut karena proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) berujung pada kasus korupsi. Lalu dicermati juga oleh Polri, KPK, dan Kejagung," kata Gamawan dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Menurut Gamawan, dalam undang-undang apabila terdapat unsur korupsi, dan nepotisme (KKN) proyek e-KTP dapat dibatalkan. Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP yaitu dengan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Source: Jawa Pos March 16, 2017 09:00 UTC