Krisis Rohingya, Pakar Hukum UII: DK PBB Bisa Intervensi - News Summed Up

Krisis Rohingya, Pakar Hukum UII: DK PBB Bisa Intervensi


Krisis Rohingya, Pakar Hukum UII: DK PBB Bisa IntervensiUmat muslim Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa terkait pembantaian etnis Rohingya di Bandung, Jawa Barat, 4 September 2017. Intervensi DK PBB diperlukan lantaran selama ini upaya lobi, negosiasi, bantuan kemanusiaan, dan cara persuasif lainnya yang telah dilakukan tidak efektif untuk melindungi etnis Rohingya dari penindasan junta militer Myanmar. “Intervensi kemanusiaan adalah satu-satunya opsi agar penindasan suku Rohingya bisa dihentikan,” kata Jawahir Thontowi dalam konferensi pers di Ruang Dekan Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Senin, 4 September 2017. “Bisa selama 3-4 tahun lamanya,” kata Jawahir yang juga Direktur Centre for Local Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum UII. Baik untuk tahap darurat, rehabilitasi dan integrasi sosial, bagi korban etnis Rohingya dan penduduk lokal lainnya.


Source: Koran Tempo September 04, 2017 11:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */