Hakim Kusno melihat berkas-berkas sidang Praperadilan yang diberikan Kuasa Hukum Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, 30 November 2017. Tempo/Fakhri HermansyahTEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Setya Novanto mengaku pasrah saat hakim menyatakan praperadilan kliennya gugur. Hakim tunggal Kusno telah mengetuk palu sidang dan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur. Penyebabnya, pemohon dari kuasa hukum Setya Novanto tidak memberikan kesimpulan. Padahal, dalam sidang sebelumnya disepakati bahwa putusan akan dibacakan setelah hakim menerima kesimpulan sidang dari kuasa hukum Setya Novanto dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Source: Koran Tempo December 14, 2017 05:26 UTC