JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) segera menerbitkan kurikulum baru pada akhir tahun 2016. Kurikulum tersebut nantinya akan berisikan mengenai pendidikan reproduksi seksual dan kejahatan seksual. Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, mengatakan, kurikulum tersebut merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Khusus Anak dari Kejahatan Seksual. Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak berbasis online, tutur Pribudiarta, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak 2011 hingga 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia mencapai 1.022 anak. "Dengan rincian, anak-anak yang menjadi korban pornografi online sebesar 28 persen, pornografi anak online 21 persen, prostitusi anak online 20 persen, obyek CD porno 15 persen, dan anak korban kekerasan seksual online 11 persen," kata Pribudiarta.
Source: Kompas October 02, 2016 03:15 UTC