REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menuntut seorang pengedar narkoba bernama Hendra Prastia Febri Jalani (36 tahun) dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Jaksa menjelaskan, pada Selasa (4/5), penyidik Polresta Denpasar memperoleh informasi terdakwa yang tinggal di Jalan Batu Paras, Desa Padang Sambian Kaja, Kota Denpasar sering mengedarkan narkoba. "Terdakwa mengakui dirinya masih menyimpan narkoba berupa sabu dan ekstasi di kostnya yang lain di Jalan Tegal Dukuh Selatan No. 2), Banjar Penamparan, Desa/Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar," ujar jaksa. Semua barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dan sabu diakui oleh terdakwa adalah milik bosnya yang bernama OM.
Source: Republika September 07, 2021 23:37 UTC