Aksi tersebut dalam rangka penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. TEMPO/Muhammad HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengatakan pihaknya membuka hotline khusus untuk menerima laporan dari pendemo yang mendapat tindakan penganiayaan hingga ditangkap oleh polisi saat unjuk rasa buruh dan mahasiswa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Adapun sambungan hotline untuk bantuan hukum di Jakarta ada di nomor 081882890066 dan 085775780410. Layanan hotline ini merupakan kerja sama antara YLBHI, Kontras, LBH Masyarakat, LBH Pers, WALHI, JATAM, dan berbagai organisasi masyarakat hukum lainnya. "Kawan-kawan kami di lapangan juga sedang melakukan pendampingan (untuk massa yang butuh bantuan hukum)," ujar Ayu saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 Oktober 2020.
Source: Koran Tempo October 08, 2020 09:22 UTC