Menurut Bambang, sanksi tilang ini juga berlaku jika pengendara mobil pribadi masuk ke lajur khusus bus di jalan tol Jagorawi dan Jakarta-Cikampek. Baca juga: Sistem Ganjil Genap Diterapkan di Pintu Tol Bekasi Barat dan TimurMenurut dia, penindakan tilang itu dilakukan setelah kebijakan-kebijakan di jalan tol Jagorawi dan Jakarta-Cikampek sudah disosialisasikan kepada pengguna jalan tol tersebut. Seperti diberitakan, BPTJ mengeluarkan tiga kebijakan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di Jalan Tol Cikampek. Tiga kebijakan tersebut, yakni pembatasan kendaraan pribadi di pintu tol Bekasi Barat dan Timur dengan sistem ganjil-genap, pelarangan kendaraan truk melewati jalan tol Cikampek-Jakarta, dan pembuatan lajur khusus untuk angkutan bus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Baca juga: Menhub Sebut Truk Kelebihan Muatan Penyebab Kemacetan di Tol Cikampek
Source: Kompas February 22, 2018 22:52 UTC