JAKARTA — Sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan dengan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulina Khairunnisa digelar hari dan langsung dijatuhi vonis. Majelis hakim PN Tangerang dalam putusannya menyatakan ketiganya bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran karantina kesehatan. Hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman kepada Rachel Vennya dan yang lainnya dengan hukuman 4 bulan penjara dan 8 bulan masa percobaan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 50 juta kepada masing masing yaitu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulina Khairunnisa. ’’Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” kata majelis hakim lebih lanjut.
Source: Jawa Pos December 11, 2021 01:10 UTC