Larangan Pernikahan Antar-karyawan Sekantor Langgar Hak dan Kebebasan - News Summed Up

Larangan Pernikahan Antar-karyawan Sekantor Langgar Hak dan Kebebasan


Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan pelarangan tersebut tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan seseorang. MK juga menilai tidak ada hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah atau ikatan perkawinan. Dengan adanya posisi yang tidak seimbang tersebut, filosofi kebebasan berkontrak yang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian menjadi tidak sepenuhnya terpenuhi. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945. Oleh karena itu, pemohon meminta MK agar frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" dihapuskan.


Source: Kompas December 14, 2017 08:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */