Dua napi korupsi, Andi Mallarangeng dan Sutan Bhatoegana, tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri kali ini. "Kalau Andi tidak mendapatkan remisi karena dia tidak ada JC, kalau membayar denda sudah. "Yang belum mendapatkan remisi karena syarat administrasinya belum lengkap, seperti membayar denda atau belum mendapat surat justice collaborator (JC)," katanya. Begitu pun napi lain yang tidak dapat remisi, masalahnya kurang lebih sama," katanya. Dari 72 napi yang mendapat remisi khusus Lebaran, sebagian besar merupakan penyandang kasus tindak pidana korupsi.
Source: Koran Tempo July 06, 2016 03:03 UTC