Tidak ada narapidana tindak pidana korupsi di Rutan Cipinang yang memperoleh pengurangan masa hukuman. "Narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 419 orang, terdiri dari 409 remisi khusus I dan 10 orang remisi khusus II atau yang langsung bebas hari ini," kata Kepala Rutan Kelas I Cipinang Asep Sutandar ketika ditemui usai mengikuti Shalat Idul Fitri di Rutan Cipinang, Rabu (6/7). Di Rutan Cipinang sendiri terdapat 49 narapidana dan 50 tahanan terkait tindak pidana korupsi. Berdasarkan kasus dan perkara, 409 warga binaan yang memperoleh remisi khusus I terdiri dari narapidana teroris dua orang, narkotika 214 orang, dan pidana umum 193 orang. Menurut data rekapitulasi perolehan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Rutan Kelas I Cipinang, 409 warga binaan yang mendapat remisi khusus I terdiri dari 41 orang mendapat remisi 15 hari, 331 orang mendapat remisi satu bulan, dan 37 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari.
Source: Republika July 06, 2016 03:00 UTC