Narapidana Kasus Korupsi di Rutan Cipinang tidak Dapat Remisi Lebaran - News Summed Up

Narapidana Kasus Korupsi di Rutan Cipinang tidak Dapat Remisi Lebaran


Tidak ada narapidana tindak pidana korupsi di Rutan Cipinang yang memperoleh pengurangan masa hukuman. "Narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 419 orang, terdiri dari 409 remisi khusus I dan 10 orang remisi khusus II atau yang langsung bebas hari ini," kata Kepala Rutan Kelas I Cipinang Asep Sutandar ketika ditemui usai mengikuti Shalat Idul Fitri di Rutan Cipinang, Rabu (6/7). Di Rutan Cipinang sendiri terdapat 49 narapidana dan 50 tahanan terkait tindak pidana korupsi. Berdasarkan kasus dan perkara, 409 warga binaan yang memperoleh remisi khusus I terdiri dari narapidana teroris dua orang, narkotika 214 orang, dan pidana umum 193 orang. Menurut data rekapitulasi perolehan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Rutan Kelas I Cipinang, 409 warga binaan yang mendapat remisi khusus I terdiri dari 41 orang mendapat remisi 15 hari, 331 orang mendapat remisi satu bulan, dan 37 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari.


Source: Republika July 06, 2016 03:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */