Dari total 419 narapidana yang dapat remisi, sebanyak 10 narapidana mendapat remisi bebas, sedangkan 409 narapidana mendapatkan remisi berupa pemotongan masa tahanan. "Untuk tahun ini tidak ada napi kasus korupsi yang dapat remisi," ujar Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar, saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu. Dari jumlah tersebut, tidak ada satu pun narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi. Beberapa narapidana yang proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap sudah dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurut Asep, saat ini di Rutan Cipinang terdapat 50 tahanan dan 49 narapidana kasus korupsi.
Source: Kompas July 06, 2016 02:48 UTC