BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung menyayangkan rendahnya hukuman pelaku pelecehan seksual Dr Chandra Ertikanto, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung. Pihaknya juga mengajak Unila dan seluruh dunia pendidikan khususnya di Lampung untuk mendukung perlindungan terhadap korban pelecehan seksual. Sementara itu, DCL, korban pelecehan seksual di kampus Unila sudah menyelesaikan pendidikannya dan mendapat nilai IPK sekitar 3,2. Penggiat isu perempuan ini berharap, akan banyak DCL lain yang berani melapor dan melindungi diri sendiri dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual dari kuasa relasi. Seperti diketahui, dosen FKIP Unila diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap mahasiswinya, DC.
Source: Kompas November 29, 2018 05:03 UTC