Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga penyiaran berlangganan harus menyediakan paling sedikit 10% dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta. Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran menyebutkan,”Dalam menyelenggarakan siarannya, lembaga penyiaran berlangganan harus menyediakan paling sedikit 10% dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta”. “TV-TV swasta free to air banyak yang belum membangun pemancar terrestrial di wilayah wilayah tersebut, karena secara bisnis kurang menguntungkan,” ujarnya. Ia mengatakan, sikap KPI dalam rakornas dan apa yang telah dilakukan lembaga penyiaran berlangganan telah sejalan dengan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Penyiaran. Lembaga Penyiaran Berlangganan oleh undang-undang penyiaran diharuskan menyediakan dan menyalurkan paling sedikit 10% dari kapasitas kanal salurannya untuk menyalurkan program siaran TVRI dan program siaran TV-TV swasta free to air.
Source: Suara Pembaruan October 07, 2019 08:37 UTC