INFO NASIONAL - Pasca pelaksanaan Simposium Hiu dan Pari Indonesia ke-3, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merumuskan ringkasan kebijakan (policy brief) strategi pengelolaan dan konservasi hiu dan pari di Indonesia, pada Kamis, 6 Mei 2021 di Jakarta. Haeru Rahayu menjabarkan 5 rekomendasi yang dimuat dalam policy brief strategi pengelolaan dan konservasi hiu dan pari di Indonesia meliputi : Pertama, meningkatkan upaya pengumpulan data dan informasi hiu dan pari dalam identifikasi habitat kritis, pemetaan distribusi, dan pengumpulan data biologi serta populasi. Kedua, menggunakan format yang seragam dan legal dalam pengumpulan dan pelaporan data hiu dan pari secara nasional, termasuk sentralisasi data hiu dan pari melalui insiatif pembentukan kelompok kerja. Ketiga, penguatan pengelolaan hiu dan pari di Indonesia, melalui mitigasi tangkapan sampingan (bycatch) atau modifikasi alat tangkap, peraturan perlindungan penuh atau terbatas beberapa spesies hiu dan pari yang terancam punah, peraturan terkait pendaratan utuh hiu dan pari di lokasi pendaratan, pengaturan ukuran tangkap minimum, dan legalisasi serta implementasi Rencana Aksi Nasional. Direktur Program Kelautan WWF Indonesia, Imam Musthofa menerangkan 72 % produk hiu adalah bycatch, sehingga upaya konservasi hiu yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengurangi bycatch.
Source: Koran Tempo May 21, 2021 03:33 UTC