Lima Terdakwa Vaksin Palsu Divonis 7-10 Tahun Penjara - News Summed Up

Lima Terdakwa Vaksin Palsu Divonis 7-10 Tahun Penjara


Bekasi, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan vonis hukuman penjara dan denda kepada lima dari 19 terdakwa kasus vaksin palsu yang beredar periode 2010-2016. Terdakwa lain yang juga memperoleh hukuman penjara delapan tahun adalah M Farid atas perannya selaku pemilik apotek yang mengedarkan vaksin palsu. (Baca: Produsen Vaksin Palsu Dikenakan Pasal Pencucian Uang)Dalam persidangan itu terungkap, Rita dan Hidayat memproduksi vaksin palsu sejak 2010 sampai 2016. Setidaknya ada lima jenis vaksin palsu yang diproduksi yaitu pediacel, tripacel, engerix B, havrix 720, dan tuberculin. Meski ada lima jenis vaksin palsu yang diproduksi, namun seluruhnya memiliki kandungan yang sama, tetapi kemasan berbeda.


Source: Kompas March 19, 2017 01:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */