Lion Air Lolos dari Dua Gugatan Pailit - News Summed Up

Lion Air Lolos dari Dua Gugatan Pailit


Foto: Lion Air GrupTEMPO.CO, Jakarta – PT Mentari Airlines atau Lion Air Group dinyatakan lolos dari gugatan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan sebelumnya dilayangkan dua pemohon bernama Budi Santoso dan Rolas Budiman terkait kasus penundaan utang. “Kami menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro pada Jumat, 20 November 2020. Gugatan diajukan oleh Rolas Budiman untuk Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 265/Pdt.Sus-PKPU/2020. “Dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Danang.


Source: Koran Tempo November 20, 2020 03:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */