JAKARTA, KOMPAS - RUU Sistem Perbukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (27/4). Kedua produk legislasi ini diharapkan mampu mendorong kemajuan bangsa dalam literasi dan budaya. Untuk itu, diperlukan penyelenggaraan tata kelola perbukuan yang dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan yang sistematis, menyeluruh, dan terpadu. "Memiliki budaya literasi yang baik merupakan salah satu ciri bangsa yang cerdas dan masyarakat mampu memaknai dan memanfaatkan informasi secara kritis untuk meningkatkan kualitas hidup. Undang-undang ini juga menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar; menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan.
Source: Kompas April 28, 2017 14:12 UTC