Menurut Lulung, kontribusi tambahan 15 persen tidak memiliki landasan hukum. Dia juga mempertanyakan besaran kontribusi tambahan yang justru lebih besar dibandingkan kewajiban kontribusi senilai 5 persen. "Kan kontribusi secara hukum sudah 5 persen, terus ada tambahan kontribusi 15 persen. Kontribusi tambahan 15 persen, kata Saefullah, merupakan diskresi gubernur DKI Jakarta dengan hitungan 15 persen dikali nilai jual obyek pajak (NJOP). Lihat juga: Ketua DPRD DKI Beri Sinyal Kontribusi Tambahan 15 Persen DisetujuiSaefullah menyerahkan keputusan soal pasal kontribusi tambahan 15 persen itu dalam pembahasan revisi perda tersebut.
Source: Kompas October 12, 2017 10:30 UTC