JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) hari ini telah memutuskan bahwa izin pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) di Rembang, Jawa Tengah dibatalkan. Padahal pada saat pembukaan perdagangan, berdasarkan data Bloomberg, saham emiten semen pelat merah ini dibuka di level 10.300 dan sempat menyentuh di level tertingginya di level 10.350. Sekadar informasi, pabrik semen di Rembang berdiri di atas lahan seluas 55 hektar dengan luasan tambang mencapai 450 hektar. Produksi pabrik semen Rembang yang rencananya akan beroperasi di 2017 ini untuk memenuhi kebutuhan semen di Jateng dan Jabar. Pabrik semen di Rembang rencananya akan mempekerjakan warga di sekitar pabrik.
Source: Kompas October 11, 2016 06:44 UTC