MA Berhentikan Sementara Hakim yang Tertangkap OTT KPK - News Summed Up

MA Berhentikan Sementara Hakim yang Tertangkap OTT KPK


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahakamah Agung (MA) memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara kepada seluruh hakim yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Hakim Sudiwardono. "OTT ini adalah hasil kerjasama MA dengan KPK," kata Abdullah. Bersama dengan Hakim Sudiwardono, KPK juga mengamankan seorang anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Sulawesi Utara, Aditya Anugrah Moha. KPK juga telah menetapkan status Hakim Sudiwardono dan Aditya sebagai tersangka. Aditya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap, sementara Hakim Sudiwardono sebagai penerima suap.


Source: Republika October 07, 2017 16:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */