JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) didesak segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan mantan Sekertaris MA, Nurhadi. Terlebih, KPK telah melakukan gelar perkara terkait tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi. “Ketua Mahkamah Agung segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin (21/9). Ini mengindikasikan bahwa MA menutup diri terhadap koreksi publik dalam penanganan perkara yang melibatkan Nurhadi. Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Source: Jawa Pos September 21, 2020 05:36 UTC