REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam perkara Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Santoso. Sehingga, hukuman terhadap Santoso diperberat menjadi tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. "MA mengabulkan kasasi yang diajukan KPK," kata JPU KPK Mochammad Takdir Suhan di Jakarta, Rabu (4/10). Putusan itu berdasarkan pasal 12 huruf c UU 31 tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-KUHP. Kasasi itu memperberat putusan di tingkat pertama yang memutus Santoso bersalah dengan hukumanlima tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Source: Republika October 04, 2017 13:30 UTC