TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menilai keberadaan pasal penghinaan presiden rawan digugat ke MK. Potensi gugatan itu muncul jika nantinya pasal penghinaan presiden disetujui untuk berada dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas di DPR. Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Membuat Demokrasi Indonesia MundurFajar pun sangsi jika MK nantinya akan mempertahankan pasal penghinaan presiden. Sebab, kata dia, Mahkamah akan mempertimbangkan putusan uji materi soal pasal penghinaan presiden pada 2006. Baca juga: Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden Kembalikan Budaya FeodalBeberapa pertimbangan disebut dalam putusan 03-022/PUU-IV/2006, diantaranya pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena rentan pada tafsir apakah protes, pernyataan pendapat, atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Source: Koran Tempo February 04, 2018 08:37 UTC