MK Tetapkan Tiga Panel Hakim untuk Sidangkan PHPU Pileg 2019 - News Summed Up

MK Tetapkan Tiga Panel Hakim untuk Sidangkan PHPU Pileg 2019


JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan tiga panel majelis hakim konstitusi yang akan memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. “Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang masing-masing terdiri atas tiga orang hakim konstitusi,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Rabu (3/7). Fajar menjelaskan, panel pertama terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Sebelumnya, MK telah menerima 340 perkara Pileg yang terdiri dari 330 perkara Pileg DPR RI dan DPRD (provinsi dan kabupaten/kota), serta 10 Pileg DPD RI. Namun, setelah diperiksa oleh MK, maka yang teregistrasi hanya 260 perkara PHPU Pileg yang terdiri dari dari 250 Pileg DPR RI dan DPRD, serta 10 PHPU Pileg DPD RI.


Source: Jawa Pos July 03, 2019 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */