MK Tolak Permohonan Legalisasi LGBT - News Summed Up

MK Tolak Permohonan Legalisasi LGBT


"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Arief Hidayat usai membacakan putusan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12). "Mahkamah menemukan adanya inkonsistensi antara posita dan petium permohonan a quo," sebagaimana tercantum dalam putusan MK tersebut. Ilustrasi LGBT (Pixabay.com)Dengan adanya penolakan itu bukan berarti MK melegalkan perilaku LGBT, perzinahan maupun perkosaan. MK hanya tidak bisa melebarkan isi dari pasal yang diuji. 4 hakim menyatakan pendapat berbeda dengan hasil putusan dan 5 menyatakan setuju sehingga permohonan ditolak.


Source: Jawa Pos December 14, 2017 09:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */