Serikat Pekerja Pertamina menggugat Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN ke MK. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Sebelumnya, Presiden FSPPB Arie Gumilar mengajukan permohonan uji materi Pasal 77 huruf c dan huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. Akan tetapi, MK menimbang, ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi tersebut tidak meniadakan penguasaan negara, c.q. "Artinya, sejauh dan sepanjang dilakukan dalam koridor dimaksud, norma dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No.
Source: Republika October 04, 2021 05:26 UTC