Sholat Idul Adha di zona merah dikhawatirkan menjadi penyebaran Covid-19. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) imbau masyarakat yang masih berada di daerah rawan penyebaran covid-19 untuk tidak menyelenggarakan sholat Idul Adha. Muhyiddin mengatakan, sholat Idul Adha hukumnya sunnah, untuk itu masyarakat yang berada di wilayah tidak terkendali akan penyebaran covid-19 untuk tidak menyelenggarakan sholat Idul Adha. Namun ia menambahkan, jika masyarakat tetap ingin menyelenggarakan sholat Idul Adha, maka harus dipastikan kesehatannya. Jangan sampai pelaksanaan sholat Idul Adha malah menimbulkan permasalahan baru.
Source: Republika July 19, 2020 09:00 UTC