JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa melarang siapa pun yang memiliki pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada pendapat bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya. Begitu juga sebaliknya MUI tidak bisa melarang bagi yang berpendapat bahwa mengucapkan selamat natal itu boleh dan tidak dilarang oleh agama. Menurut Zainut, para ulama dalam masalah ini juga berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. MUI mengimbau kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut, dan tidak menjadikan polemik yang justru bisa mengganggu harmoni hubungan antaruma beragama.
Source: Jawa Pos December 25, 2017 02:37 UTC