Masyarakat yang menolak pemakaman jenazah pasien corona merepotkan petugas medis. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof Hasanudin AF mengatakan, penolakan jenazah yang terinfeksi virus Corona atau Covid-19 tidak diajarkan dalam syariat Islam, asalkan jenazah tersebut sudah diurus secara aman oleh para petugas medis. Hal ini disampaikan lantaran adanya penolakan jenazah terinfeksi virus Corona di sejumlah daerah. Menurut dia, petugas medis harus berupaya untuk meyakinkan masyarakat bahwa jenazah yang telah diurusnya tersebut aman dari penyebaran virus Corona. Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) dan berbagai ormas Islam sebelumnya telah menerbitkan tata cara mengurus jenazah pasien virus corona, mulai dari cara memandikan hingga menguburkannya.
Source: Republika April 01, 2020 10:41 UTC