JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya resmi memecat Ahmad Ishomuddin dari jabatan Wakil Ketua Komisi Fatwa. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menegaskan, pemecatan Ahmad Ishomuddin sudah berdasarkan pada keputusan Rapat Pimpinan MUI pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017. "Pemberhentian saudara Ishomuddin adalah benar," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (24/3). Menurut Zainut, pemberhentian Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melainkan juga karena ketidakaktifan sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI. Dia menilai ada faktor niat yang perlu ditelusuri dalam tindakan Ahok menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 itu.
Source: Jawa Pos March 24, 2017 21:00 UTC