Dua Mahasiswa UKI gugat UU Lalu Lintas terkait nyalakan lampu motor siang hari ke MK. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTTA -- Ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid, mempertanyakan kerugian kontitusional dua mahasiswa yang menguji aturan wajib menyalakan lampu motor siang hari ke Mahkamah Kontitusi. Dua mahasiswa UKI Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menguji berlakunya UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait aturan wajib menyalakan lampu bagi motor di siang hari ke MK. "Presiden Jokowi mengendarai motor telah sejalan dengan norma hukum yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Bachmid. Maka dari itu, dia menilai yang dipersoalkan mahasiswa UKI adalah norma hukum, bukan presiden dalam tindakannya.
Source: Republika January 12, 2020 14:26 UTC