REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyambut baik adanya inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Mahfud mengatakan, dengan disahkannya undang-undang tersebut maka perkara gugatan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) otomatis gugur karena obyek sengketanya sudah tidak ada. "Sesudah Perppu dibuat HTI sudah dibubarkan, sekarang sudah menjadi undang-undang, artinya ini sudah ada konsekuensi hukum yang pembubarannya sudah final karena sudah jadi undang-undang," kata Mahfud. Perppu Ormas diteken Presiden Jokowi pada Agustus lalu. Perppu tersebut memangkas proses peradilan dan permintaan pendapat dari Mahkamah Agung terkait pemberian sanksi pada ormas yang dinilai melanggar.
Source: Republika October 30, 2017 10:18 UTC