Seperti diketahui, Mahkamah Agung AS menyatakan tarif yang diberlakukan Trump tahun lalu berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional adalah ilegal. tulis Trump di platform Truth Social seperti dikutip dari TRT News, Selasa (24/2/2026). Sejak putusan tersebut, Trump mengumumkan rencana untuk mengenakan tarif baru sebesar 15 persen terhadap impor ke Amerika Serikat. Dalam unggahan panjang di Truth Social, Trump menyatakan putusan pengadilan pada Jumat pekan lalu itu sebagai keputusan yang "konyol, bodoh, dan sangat memecah belah secara internasional." Diumumkan dengan sorotan besar pada April lalu, tarif Trump telah mengumpulkan lebih dari 130 miliar dolar AS dari para importir.
Source: Republika February 24, 2026 03:58 UTC