Mahkamah Agung Cabut Aturan Taksi Online, Ini Tanggapan Grab - News Summed Up

Mahkamah Agung Cabut Aturan Taksi Online, Ini Tanggapan Grab


Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat konferensi pers di kantor Grab Indonesia, Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 6 April 2018. TEMPO/Lani DianaTEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA mencabut Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ridzki mengatakan tak melihat adanya kekosongan hukum dari pencabutan Permenhub 108 tahun 2017. BACA: Ojek Online Bakal Demo Besok, Grab: Pengemudi yang RugiSebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan saat ini sedang menyiapkan peraturan baru tentang taksi online, yang merupakan pengganti Permenhub 108 tahun 2017. Jumat pekan lalu, Kementerian Perhubungan mengundang 16 asosiasi pengendara online untuk membahas peraturan baru setelah Mahkamah Agung mencabut Peraturan Menteri Perhubungan 108 tahun 2017.


Source: Koran Tempo September 18, 2018 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */