Mahkamah Agung Menangkan Pemprov DKI soal Ganti Rugi Lahan MRT - News Summed Up

Mahkamah Agung Menangkan Pemprov DKI soal Ganti Rugi Lahan MRT


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung diketahui sudah memutus perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan Fatmawati untuk proyek mass rapid transit ( MRT). Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan putusan itu dibuat majelis hakim pada 10 Oktober 2017 lalu. Suhadi mengatakan meski sudah diputus, berkasnya belum dikirimkan ke warga penggugat maupun ke Pemprov DKI Jakarta. Baca juga : Wali Kota Jaksel: Mahesh Sudah Bongkar Bangunannya Dibantu PT MRTSuhadi mengatakan dalam pertimbangannya, hakim menolak keberatan warga penggugat. Sebab warga penggugat yakni Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan, dianggap terlambat mengajukan keberatan banding.


Source: Kompas October 23, 2017 10:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */