Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala WongsoKamis, 22 Juni 2017 | 11:48 WIBTerdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho GumayTEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu, 21 Juni 2017. "Perkara Nomor 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini dengan amar tolak kasasi terdakwa," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, dalam pernyataan tertulisnya. Keputusan penolakan permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso ini diambil pada kemarin siang. Jessica Kumala Wongso divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersalah atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Source: Koran Tempo June 22, 2017 04:41 UTC