Majelis Hakim Tolak Praperadilan, Gugatan Qnet Kandas - News Summed Up

Majelis Hakim Tolak Praperadilan, Gugatan Qnet Kandas


Jakarta, Beritasatu.com - Tim Cobra Polres Lumajang memenangkan gugatan prapradilan yang diajukan oleh PT Amoeba Internasional. Amoeba Internasional tidak sah juga ditolak oleh hakim, yang artinya semua proses penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Cobra Polres Lumajang sudah sesuai dengan prosedur. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menolak gugatan praperadilan penyitaan barang bukti kasus penipuan investasi Q-net yang diajukan PT Amoeba dan PT AWI pada Polres Lumajang. Keputusan majelis hakim ini dibacakan dalam sidang putusan di PN Kabupaten Kediri, Rabu (4/12/2019). Ditambahkan tim Cobra Polres Lumajang sudah 5 kali digugat prapradilan dalam kasus QNet ini, dan semuanya dimenangkan oleh Tim Cobra.


Source: Suara Pembaruan December 05, 2019 03:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */