RADARLAMPUNG.CO.ID-Sidang beragendakan pembacaan putusan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditunda. Jubir KPK RI Ali Fikri berharap vonis putusan Azis sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Diketahui, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh JPU KPK. Menurut JPU KPK, Azis melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Source: Jawa Pos February 14, 2022 04:59 UTC