Makanan-makanan itu ditemukan saat melakukan razia makanan dan minuman di sejumlah toko ritel di wilayah setempat. Menurut dia, makanan kemasan yang tidak memiliki label halal MUI tersebut antara lain, mi instan kemasan merek "Shin Ramyun", baik yang kemasan bungkus plastik maupun gelas. Sementara, terkait makanan yang tidak memiliki label halal dari MUI, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan berkoorinasi dengan MUI Kabupaten Madiun untuk menindaklanjuti temuan makanan yang tidak terdapat label halal ini," ujarnya. Karena belum ada label halal dari MUI, makanan tersebut sempat mengundang keresahan sejumlah warga hingga akhirnya Dinas Perdagangan setempat melakuakn razia.
Source: Republika January 31, 2017 12:45 UTC